Berbekal bukti CCTV dan keterangan dari korban, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka.
AT warga Sumedang dan AR warga Banjaranyar Ciamis.
Dari para pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti 1 Hp Xiomi warna hitam dan 1 unit R2 jenis trail yang pelaku gunakan dalam melancarkan aksinya.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan terjerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun,” tegasnya.
Berita sebelumnya, dua orang remaja di Kecamatan Pamarican Ciamis menjadi korban pembegalan.
Aksi pelaku begal tersebut terjadi di minimarket MDP Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican.
Aksi kejahatan itu sempat terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di minimarket tersebut.
Perangkat Desa Neglasari, Opik Taupik, mengatakan aksi pembegalan yang menimpa dua remaja itu terjadi Sabtu (23/10/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua korban merupakan warga Dusun Sambungjaya, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican Ciamis. Perkiraan usianya sekitar 15 tahun. (GaluhID/tony)
Editor : Evi