Pelaku Begal di Minimarket Pamarican Ciamis Dibekuk Polisi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berbekal bukti CCTV dan keterangan dari korban, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka.
AT warga Sumedang dan AR warga Banjaranyar Ciamis.

Dari para pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti 1 Hp Xiomi warna hitam dan 1 unit R2 jenis trail yang pelaku gunakan dalam melancarkan aksinya.

“Saat ini pelaku telah kami amankan dan terjerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun,” tegasnya.

Berita sebelumnya, dua orang remaja di Kecamatan Pamarican Ciamis menjadi korban pembegalan.

- Advertisement -

Aksi pelaku begal tersebut terjadi di minimarket MDP Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican.

Aksi kejahatan itu sempat terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di minimarket tersebut.

Perangkat Desa Neglasari, Opik Taupik, mengatakan aksi pembegalan yang menimpa dua remaja itu terjadi Sabtu (23/10/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua korban merupakan warga Dusun Sambungjaya, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican Ciamis. Perkiraan usianya sekitar 15 tahun. (GaluhID/tony)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Bangun Tim Kompetitif, Seluruh Pemain PSGC Ciamis Wajib Lolos Medical Check-Up

PSGC Ciamis mempersiapkan diri menghadapi Liga 2 musim 2026/2027 dengan melakukan medical check-up menyeluruh untuk seluruh pemain. Pelatih Herry Kiswanto menekankan pentingnya kesehatan pemain sebagai bagian dari proses seleksi. Hasil pemeriksaan akan membantu dalam menentukan komposisi tim dan meminimalkan risiko cedera sebelum latihan intensif dimulai.

Artikel Terkait