Ciamis, galuh.id – Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pelaku pengeroyokan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) IV Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
“Kami berhasil menangkap salah satu yang diduga pelaku pengeroyokan anggota KPPS di Purwadadi dengan inisial R (22) hari Senin di rumahnya, namun untuk kedua pelaku saat ini sedang dalam pengejaran petugas,” ujar AKP. Hendra Virmanto, S.I.K Kasat Reskrim Polres Ciamis saat konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (16/04/2019).
Lanjut Hendra, kejadian pengeroyokan anggota KPPS tersebut terjadi ketika korban sedang membuat tempat pencoblosan di TPS. Tiba-tiba datang 3 pelaku pengeroyokan dalam keadaan mabuk, diduga ketiga pelaku sebelumnya sudah minum minuman beralkohol.
Menurut Hendra, Korban berinisial A (22) melewati rombongan pelaku yang sedang nongkrong lalu pelaku merasa terganggu dengan suara bising knalpot motor.
Pelaku bersama temannya mencari pengemudi sepeda motor, setelah mencari pelaku melihat sepeda motor yang diparkir dekat lokasi TPS. Pelaku menanyakan pemilik sepeda motor tersebut, kemudian korban menjawab bahwa motor tersebut miliknya. Ketika mengetahui motor tersebut milik korban, pelaku mencekik dan memukul kepala korban. Usai melakukan pemukulan pelaku kabur.
“Korban saat ini sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Ciamis, yang nantinya hasil dari visum akan menjadi barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP yakni barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dihukum selama-lamanya penjara 5 tahun. (galuh.di/Arul)
Editor : K. P Latief