Berita Banjar, galuh.id – Polisi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kota Banjar, Jawa Barat.
Polres Banjar pun menggelar konferensi pers kasus tersebut di Dusun Sindangtawang RT 1 RW 1, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Kamis (6/4/2024).
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menerangkan, konferensi pers ini sengaja pihaknya gelar di wilayah Banjarsari Ciamis.
Yang mana pelaku melakukan penyulingan gas elpiji dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas non bersubsidi.
Bayu menyampaikan, kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini bermula dari laporan masyarakat. Ketika wilayah Banjar mengalami kelangkaan gas 3 kg.
“Atas laporan itu, tim langsung bergerak mengecek salah satu pangkalan gas elpiji di Kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar,” katanya.