Dari tempat itu dapat informasi bahwa ada seseorang yang sering membeli gas melon atau gas 3 kg dengan jumlah banyak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan selama 2 minggu. Akhirnya berhasil menemukan tempat penyulingan gas elpiji bersubsidi ke non bersubsidi.
Namun pada saat petugas turun ke TKP, di tempat tersebut belum laksanakan penyulingan. Tetapi Satreskrim Polres Banjar terus mendalami informasi yang mereka terima.
Gas Elpiji 3 Kg Disuling ke Tabung Non Subsidi
Dari hasil penyelidikan ini, Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan inisial YAS dan AS pelaku penyalahgunaan gas 3 kg bersubdi beserta barang bukti.
“Kebetulan juga tersangka ini tengah melakukan kegiatan pemindahan gas elpiji dari tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 5 kg di tempat tersebut,” terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tabung gas 12 kg, 5 kg dan 3 kg. Kemudian alat untuk memindahkan gas dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.