Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa kedua pelaku perannya berbeda. YAS berperan sebagai pembeli gas elpiji bersubsidi. Sedangkan AS sebagai penyuling.
Sebanyak 150 tabung subsidi berisi berhasil YAS beli dari salah satu pangkalan di Kota Banjar dengan harga Rp 16 ribu per tabungnya.
Sementara dari pangkalan lainnya, pelaku berhasil membeli sebanyak 180 tabung subsidi berisi dengan harga yang sama dengan pangkalan sebelumnya.
Kemudian hasil pembelian tersebut oleh YAS jual ke wilayah Dusun Sindangtawang Banjarsari Ciamis dengan harga Rp 19 ribu per tabungnya.
Penjualan tabung gas subsidi tersebut untuk dipindahkan dengan cara suling ke tabung gas non subsidi. Dengan tujuan supaya meraih keuntungan.
“Setelah AS melakukan penyulingan, pelaku YAS menjual kembali tabung gas 12 kg hasil dari penyulingan itu ke Kota Banjar,” kata Ali.
Ali menambahkan bahwa AS adalah karyawan dari pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Dugaan, pelaku ini sebagai pemilik modal. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi