Jumat, September 20, 2024

Pelaku Percobaan Perampokan di Alfamart Cimanggu Ciamis Ditangkap Polisi

Baca Juga

Namun, teriakan pegawai menarik perhatian warga sekitar, yang akhirnya membantu Polisi menangkap GG tak jauh dari tempat kejadian.

Polisi dari pelaku menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan telepon genggam hasil rampasan.

GG kini terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai penggunaan senjata tajam.

Akmal juga mengimbau toko-toko yang buka hingga larut malam untuk meningkatkan sistem keamanan dan memasang CCTV.

Pihaknya pun berjanji akan meningkatkan patroli di daerah rawan untuk mencegah insiden serupa. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ciamis Raih Penghargaan The Best Investment Challenge DPMPTSP Jabar 2024

Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis meraih penghargaan The Best Investment Challenge 2024 dalam acara West Java Investment...

Artikel Terkait