Berita Ciamis, galuh.id – Pelantikan PAW (Pergantian Antar Waktu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat berlangsung pada, Kamis (20/7/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpat berlangsung melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis.
Mamat Rahmat, resmi menjadi Anggota DPRD Ciamis melalui PAW menggantikan H. Tarsidin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang meninggal dunia.
Almarhum H. Tarsidin adalah Anggota DPRD Ciamis masa jabatan tahun 2019-2024, dan Mamat Rahmah meneruskan sisa jabatannya.
Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.394/Pemotda tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Hadir pada kesempatan itu Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat dan juga memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Ciamis.