“Jadi pinsipnya Covid indit wisata bangkit,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk melegalkan tempat wisata yang ada di desa, Pemdes harus membuat sebuah peraturan yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes).
Perdes itu merupakan wujud kesepakatan bersama antara Pemdes dengan perangkatnya dan BPD. Dalam Perdes itu tercantum aturan dan lain sebagainya.
Perdes tersebut kemudian sampaikan kepada Bupati Ciamis melalui Dinas Pariwisata.
“Nanti kita verifikasi dan ditetapkannya dengan SK Bupati,” terangnya.
Agar dapat lolos verifikasi tentu ada tahapannya. Salah satunya yaitu desa tersebut harus dapat menggambarkan ketika akan ditetapkan menjadi desa wisata.
Pihaknya pun mengaku selama ini sudah beberapa kali melakukan pembinaan ke setiap desa, salah satunya kegiatan workshop Desa Wisata ini.
Pada kesempatan itu, Kepala Dispar Ciamis menyerahkan piagam penghargaan dari Kementerian Pariwisata kepada salah satu desa yang ada di Kecamatan Pamarican. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi