Minggu, November 24, 2024

Pemerasan di Pesantren Ciamis, 2 Pria Ngaku Agen KPK Minta Rp 20 Juta

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Kepolisian berhasil menangkap 2 orang pria diduga pelaku pemerasan di pesantren Ciamis. Untuk melancarkan aksinya pelaku mengaku sebagai Agen KPK pada tanggal 25 Agustus 2020. Kedua pelaku ini berhasil diamankan berkat laporan korban yang diperas oleh kedua tersangka.

Kedua tersangka ini menggunakan nama instansi KPK untuk melakukan pemerasan kepada yayasan rehabilitasi narkotika. Yayasan yang bertempat di Dusun Bojong, Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis tersebut didatangi kedua tersangka untuk memerasnya.

Kepolisian Ciamis langsung melakukan konferensi pers pada hari senin 31 Agustus 2020 di halaman Mapolres Ciamis. Konferensi pers pun dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi Corona.

Pada tanggal 25 Agustus 2020 pukul 20.17 WIB, modus operandi tersangka adalah tersangka mengaku sebagai agen KPK. Kedua tersangka mengaku mendapatkan data dana bantuan dari BNN Pusat pada tahun 2016.

Yayasan Arrahmaniyah adalah target korban kedua tersangka ini untuk melakukan pemerasan. Kedua tersangka menggunakan istilah 20 rantang untuk meminta uang yang artinya 20 juta rupiah.

Kronologis Penangkapan Pelaku Pemerasan di Pesantren Ciamis

Korban didatangi oleh kedua tersangka di Ciamis tepatnya di daerah Cikijing dan mengaku sebagai anggota KPK. Kedua tersangka itu meminta nominal uang Rp 20 juta karena memiliki data terkait keuangan dari BNN pusat.

Korban yang tidak berdaya terpaksa memberikan uang sebesar 2,7 juta saja karena tidak memiliki uang lagi. Merasa keberatan akan hal itu pihak yayasan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Kepolisian langsung melakukan gerak cepat untuk melakukan olah TKP. Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara di desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing.

Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengungkapkan bahwa timnya telah menangkap 2 tersangka berinisial EW dan AS. Ia pun menyatakan bahwa selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,7 juta.

Tak hanya uang tunai, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang digunakan tersangka. Dua buah handphone, satu buah lencana LAKRI (LSM) dan satu unit kendaraan roda 4 yang digunakan tersangka. 

Setelah dimintai keterangan ternyata kedua pria ini tidak memiliki identitas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolres Ciamis juga mengungkapkan bahwa data dari BNN yang dijadikan ancaman itu tidak pernah ada.

Pasal yang Dilanggar

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 369  ayat 1 KUHP. Pasal 361 adalah mengenai ancaman untuk menguntungkan diri sendiri, hukumannya adalah 4 tahun penjara.

Tersangka juga bisa melanggar pasal 378 KUHP yaitu menggunakan nama palsu dan kebohongan untuk keuntungan diri sendiri. Jika yang digunakan pasal ini maka hukumannya juga sama yaitu 4 tahun penjara.

Kedua tersangka pelaku pemerasan pesantren di Ciamis yang mengaku sebagai agen KPK ini harus mempertanggung jawabkan yang telah dilakukannya. Kasus ini masih akan terus dilanjutkan oleh pihak Polres Ciamis. (GaluhID/Putra)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait