Ciamis, galuh.id – Pemerasan pengusaha di Ciamis melibatkan 3 oknum wartawan dan 3 orang warga. Para tersangka sempat akan dihajar massa sebelum akhirnya diamankan polisi dari Desa Imbanagara, Minggu (2/3/2019).
Kejadian berawal dari korban seorang pengusaha bolu di Dusun Selaawi, Desa Imbanagara, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat didatangi 6 orang, 3 diantaranya mengaku sebagai wartawan. Sementara 1 orang warga masih memiliki ikatan saudara dengan korban.
Para tersangka mengetahui korban menggunakan gas elpji 3 Kg yang dilarang pemerintah digunakan untuk industri. Para tersangka mengancam akan memberitakan pelanggaran tersebut. Karena terdesak, korban memberikan uang Rp. 2,5 juta rupiah pada Kamis (30/5/2019).
Namun, tiga hari kemudian para tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan dengan alasan untuk disetorkan kepada pimpinannya. Merasa geram karena terus diancam dan dimintai uang, korban meminta bantuan warga untuk menjebak para tersangka.
Para tersangka sempat akan dihakimi massa, sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian dari Polsek Ciamis yang datang karena laporan korban. Dari Mapolsek Ciamis, keenam tersangka dibawa ke Polres Ciamis untuk ditindak lebih lanjut.
“Modusnya keenam tersangka ini mendatangi pelaku UMKM, mereka menanyakan terkait usaha yang dijalankan korban. Setelah itu mencari-cari kesalahan dan mengancam akan diberitakan ,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin siang (03/06/2019).
AKBP Bismo menambahkan, para tersangka sudah diberi uang oleh korban, namun tersangka kembali lagi 3 hari kemudian dan meminta uang tambahan.
“Mereka sudah diberi uang, namun memaksa lagi meminta uang dengan banyak alasan,” ujar AKBP Bismo .
Karena perbuatannya dalam kasus pemerasan pengusaha di Ciamis tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami sudah amankan ID Card wartawan, uang, dan beberapa ponsel dari tersangka,” pungkasnya. (galuh.id/Edis57)