Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Raden Edi Nurjaman juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk gempur rokok ilegal.
“Rokok tidak berizin ini tidak ada cukainya. Harus laporkan karena dari sisi medis pun tidak menjamin dan akan rugikan negara,” tuturnya.
Sementara, perwakilan kantor pengawasan pelayanan bea dan cukai atau KPPBC tipe madya pabean C Tasikmalaya, Arif Wicaksono menerangkan ada empat ciri rokok tanpa cukai.
“Ciri-ciri rokok tidak berizin tidak ada pita cukai. Pake pita cukai palsu bekas. Pita cukai tahun sebelumnya atau pita cukai salah peruntukan,” jelas Arif.
Menurut Arif, terdapat larangan pada produk rokok dengan ciri-ciri demikian karena dapat merugikan negara.
“Jelas merugikan karena rokok ilegal tidak ada pemasukan ke negara dan dapat merugikan pasar legal,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi