Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis dan Bank BJB melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama terkait peningkatan layanan jasa perbankan. Kerjasama ini untuk layanan pembayaran retribusi pasar secara non tunai.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, yakni pemda Ciamis dan bank BJB. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Ciamis, Rabu (27/09/2020) siang.
Selepas kegiatan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dan BJB. Hal ini atas pelaksanaan kerjasama penandatanganan kesepakatan.
Herdiat berharap kerjasama yang dilakukan dapat menjaga dan lebih meningkatkan sinergitas yang telah terjalin antara bank BJB dengan pemerintah daerah (pemda) kabupaten Ciamis.
Pemkab Ciamis dan Bank BJB Wujudkan Visi Misi Jabar
Selain itu, kerjasama yang dilakukan antara pemda Ciamis dengan bank BJB juga diharapkan dapat mewujudkan visi misi pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar). yakni terwujudnya Jabar Juara Lahir dan Batin.
“Diharapkan kerjasama yang dilakukan dapat menjaga dan meningkatkan sinergitas yang telah terjalin antara bank BJB dengan pemda kabupaten Ciamis. Juga mewujudkan visi misi pemerintah provinsi Jawa Barat, yaitu menuju Jabar Juara Lahir dan Batin,” kata Herdiat.
Terkait Kerjasama yang dilakukan, Herdiat menjelaskan, untuk tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS), SKPD teknis dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan yang akan menjalankannya.
“Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut, kita akan tindaklanjuti dengan BJB Jawa Barat Kantor Cabang Ciamis. Tentang layanan pembayaran retribusi pasar secara non tunai,” jelas Herdiat.
Landasan untuk Saling Mendukung
Sementara itu, Direktur Konsumer dan Ritel bank BJB Jawa Barat Suartini mengatakan, kesepakatan bersama yang dilakukan dapat dijadikan sebagai landasan bagi pemerintah daerah kabupaten Ciamis dan BJB untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung.
Kesepakatan bersama antara pemda kabupaten Ciamis dan bank BJB tersebut dalam rangka memenuhi sistem pelayanan. Hal itu berupa jasa perbankan melalui mekanisme pemberian dan pemanfaatan fasilitas jasa layanan perbankan.
“Kita lakukan kesepakatan bersama dalam rangka memenuhi sistem pelayanan jasa perbankan. Hal itu melalui mekanisme pemberian dan pemanfaatan fasilitas jasa layanan perbankan,” kata Suartini. (GaluhID/Evi)