Yana juga menyampaikan, Pemkab Ciamis sebagai bagian dari institusi penyelenggaraan negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab.
Kewajiban dan tanggung jawab itu menurut Yana, pemenuhan hak dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan atas barang, jasa dan pelayanan administrasi.
Wabup Berharap Ombudsman Menurunkan Ilmunya Untuk Perbaikan Pelayanan Publik
Pada sambutannya, Yana juga menyampaikan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan public yang transparan dan akuntabel.
“Upaya untuk terwujudnya pelayanan public yang transparan dan akuntabel, setiap unit penyelenggara lingkup Pemkab Ciamis diwajibkan menyusun, standar pelayanan,” jelasnya.
Yana menambahkan, penyelenggara pelayanan public bukan hanya menyusun saja tetapi juga menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.
Yana juga menyampaikan bahwa pada 2021, Kabupaten Ciamis berada pada zona hijau untuk kepatuhan terhadap standar pelayanan public.