Menurutnya, tujuan penataan ruang yakni mewujudkan ruang wilayah yang maju, mandiri dan sejahtera dan berkelanjutan berbasis pertanian, pariwisata dan industri.
Sedangkan untuk rencana struktur ruang dalam sistem pusat permukiman terbagi menjadi tiga.
Antara lain pusat kegiatan lokal, pusat pelayanan kawasan dan pusat pelayanan lingkungan.
Pemkab Ciamis Ikuti Rakor, Wabup Sampaikan Sesuai Regulasi
Yana mengatakan, secara umum rencana pengembangan telah menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Contohnya Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Pembangunan Leuwi Keris. Atau Perpres No. 87 tahun 2021 tentang Pembangunan Jalan Tol,” ucapnya.
Adapun untuk rencana pola ruang pada RTRW Kabupaten Ciamis terdiri dari 4,31 persen kawasan lindung dan 95,69 persen kawasan budidaya.