Pemkab Ciamis Kembali Menang, PTTUN Jakarta Perkuat Keputusan Bupati Soal Kades Cicapar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memenangkan sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari gugatan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tertanggal 15 September 2025.

“Perkara tersebut didaftarkan di PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan Register Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG. Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih lima bulan, pada 14 April 2026 majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu,” ujar Deden.

Menurutnya, atas putusan tersebut Imat Ruhimat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta. Persidangan banding berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada 14 Juli 2026.

- Advertisement -

“Dalam Putusan Banding Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT, majelis hakim menerima permohonan banding secara formal, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026,” jelasnya.

Selain menguatkan putusan tingkat pertama, majelis hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sesuai amar putusan.

Deden menegaskan, kemenangan Pemkab Ciamis dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian Kepala Desa Cicapar telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis, agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan.

- Advertisement -

“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para kepala desa agar lebih fokus, berhati-hati, serta selalu memedomani peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan maupun aset desa sehingga seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Deden. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Diduga Lupa Matikan Kompor, Kebakaran Hanguskan Gudang J&T dan Tempat Fitness di Ciamis

Kebakaran terjadi di Jalan Ciptomangunkusumo, Ciamis, pada 16 Juli 2026, akibat kompor yang dibiarkan menyala oleh penghuni rumah lanjut usia. Petugas pemadam kebakaran menanggapi cepat dengan 10 armada untuk memadamkan api yang mengancam tiga bangunan. Beruntung tidak ada korban jiwa, dan proses investigasi masih berlangsung.

Artikel Terkait