Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Ciamis Jawa Barat resmi terapkan parkir berlangganan.
Program tersebut mengacu pada Perda No.7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda No.13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Plt Kepala Dishub Ciamis Achmad Yani melalui Staf Loket Parkir Berlangganan Endang Suryana, menjelaskan program ini sudah diresmikan.
Sekarang semua masyarakat kabupaten Ciamis sudah bisa mendaftarkan diri untuk membuat kartu parkir berlangganan.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk parkir berlangganan. Untuk pendaftaran bisa datang langsung ke kantor Dishub Ciamis yang beralamat di Jalan Oto Iskandardinata No. 2, Kelurahan Benteng, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Persyaratan untuk mendaftar parkir berlangganan pun sangat mudah. Masyarakat hanya perlu membawa KTP Ciamis dan STNK kendaraan.
“Jika ingin mendaftar caranya sangat mudah. Cukup membawa STNK sebagai bukti bahwa kendaraan itu miliknya dan membawa KTP Ciamis tentunya,” kata Endang, Jumat (3/3/2023).
Jika sudah berhasil mendaftar, nantinya pihak Dishub akan memberikan kartu dan stiker untuk dipasang pada kendaraan yang didaftarkan.