“Narasumbernya juga jelas. Dari kepolisian, inspektorat dan kejaksaan. Kita tidak mau uang hibah itu menjadi masalah,” ungkap Herdiat.
Sementara Kepala Disnakkan Ciamis, H. Syarif Hidayat, menyebut dana hibah sebesar Rp 7,752 miliar itu diberikan kepada 282 kelompok.
Terdiri dari 124 kelompok peternak. Kemudian 120 kelompok perikanan dan 37 kelompok pertanian.
Hibah dari Pemkab Ciamis berupa uang tunai itu nantinya ditransfer langsung melalui rekening kelompok.
Jumlah dana hibah tersebut bervariatif. Mulai dari 10 juta hingga 100 juta rupiah. Besarannya sesuai dengan proposal yang diajukan.
Syarif menekankan, sekecil apapun dana hibah yang diterima oleh para kelompok, harus dipertanggungjawabkan dengan benar.
“Jadi, dana hibah tersebut harus digunakan sesuai pengajuan melalui proposal oleh para kelompok,” tuturnya.
Kemudian dari sisi pengawasan dana hibah, pihaknya akan melakukan monitoring dengan kepolisian, kejaksaan dan inspektorat. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi