Berita Banjar, galuh.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Jawa Barat gratiskan layanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan tera ulang timbangan di wilayahnya.
Hal itu seiring penetapan rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di DPRD Banjar.
Ketua Pansus XLIII DPRD Kota Banjar Asep Saeffurohmat, menerangkan mengenai penghapusan retribusi KIR kendaraan dan tera ulang timbangan ini.
Menurutnya, penghapusan retribusi tersebut imbas dari berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Uji KIR kendaraan dan tera ulang masih tetap berjalan, mengingat layanan ini masih sangat diperlukan untuk uji kelayakan kendaraan dan timbangan.
“Sekarang untuk KIR kendaraan dan tera ulang timbangan retribusinya gratis,” kata Asep, Jumat (29/9/2023).