Berita Tasikmalaya, galuh.id – Polisi telah menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku berinisial DDP (18) ayah kandung dari bayi tersebut.
“Kami telah tetapkan tersangka kepada pelaku buang bayi yang adalah ayah kandung bayi itu sendiri,” katanya saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (13/09/2023) lalu.
Adapun motif pelaku membuang bayi tersebut karena malu dia baru menikah dengan istri sahnya yang baru berjalan 3 bulan.
“Motifnya, pelaku malu punya anak saat usia pernikahannya baru 3 bulan. Kalau ada intimidasi dari orang tua itu masih kami dalami,” ujar Suhardi.
Menurut pengakuan DDP, proses kelahiran bayi tersebut di kamar rumahnya tanpa bantuan tim medis. Hanya DDP yang membantu kelahiran bayi tersebut.
“Jadi kelahiran bayi itu di kamarnya, paling ada suaminya. Kemudian bayi langsung di buang ke sungai,” kata Suhardi.