Selasa, Februari 10, 2026

Pemuda 18 Tahun Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi di Tasikmalaya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Polisi telah menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku berinisial DDP (18) ayah kandung dari bayi tersebut.

“Kami telah tetapkan tersangka kepada pelaku buang bayi yang adalah ayah kandung bayi itu sendiri,” katanya saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (13/09/2023) lalu.

Adapun motif pelaku membuang bayi tersebut karena malu dia baru menikah dengan istri sahnya yang baru berjalan 3 bulan.

- Advertisement -

“Motifnya, pelaku malu punya anak saat usia pernikahannya baru 3 bulan. Kalau ada intimidasi dari orang tua itu masih kami dalami,” ujar Suhardi.

Menurut pengakuan DDP, proses kelahiran bayi tersebut di kamar rumahnya tanpa bantuan tim medis. Hanya DDP yang membantu kelahiran bayi tersebut.

“Jadi kelahiran bayi itu di kamarnya, paling ada suaminya. Kemudian bayi langsung di buang ke sungai,” kata Suhardi.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Eson Ambarita Apresiasi Pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat di Kelurahan Mekarsari

Jabar, galuh.id — Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Partai NasDem, Eson Ambarita, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan...

Artikel Terkait

Eksplorasi konten lain dari Galuh.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca