Pemuda 18 Tahun Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi di Tasikmalaya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Bahkan ia berfikir akan membuang bayi di dekat pemukiman warga agar ada warga yang menemukan bayinya.

“Saya buang bayi sengaja di sungai yang dekat dengan pemukiman warga biar ada yang menemukan dan anak saya bisa selamat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pemuda tersangka pembuangan bayi di Tasikmalaya ini terancam kurungan 5 tahun penjara. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Urus Izin Kini Lebih Praktis, DPMPTSP Ciamis Kembangkan SIPROMIS

Ciamis, galuh.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis terus memperkuat transformasi digital layanan...

Artikel Terkait