“Motor yang saya curi laku Rp 700 ribu, itu pun dibayar 3 kali. Kalau motor saya kan komplit ada STNK sama BPKB. Kalau dijual harganya lebih dari 1 juta,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap menjadikan R sebagai tersangka.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menerangkan polisi berhasil meringkus pelaku curanmor di wilayah Langensari pada 27 Februari 2023.
Pelaku mengambil motor korban saat kunci kontak motor menempel pada tempat kunci kontaknya.
“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Bayu.
Dengan adanya kejadian ini, Bayu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Banjar, agar senantiasa berhati-hati saat memarkirkan motornya.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bahwa kita semua harus lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraan,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi