Jumat, Maret 29, 2024

Pemudik yang Lolos Dipastikan Sulit Masuk Jakarta Lagi

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Bagi masyarakat yang sebelumnya berhasil mudik, dipastikan akan sulit masuk Jakarta. Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperketat penyekataan arus balik.

Fokus penyekatan arus balik ini akan dilakukan pada H+1 hingga H+7 Lebaran. Selain itu, pos pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat juga akan lebih digiatkan pada sejumlah titik keberangkatan menuju Jakarta.

Untuk dapat kembali memasuki Jakarta, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi pemudik. Yakni harus punya SIKM (Surat Izin Keluar atau Masuk). Jika tidak, maka pemudik akan disuruh putar balik.

- Advertisement -

Harus Memiliki SKIM

Melansir dari Kumparan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tidak mudah atau akan sulit masuk ke Jakarta. Bagi pemudik yang ingin masuk lagi ke Jakarta, diharuskan memiliki SIKM.

“Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Di Karawang ada pemeriksaan SIKM. Jika pemudik masuk Jakarta tanpa SIKM, mereka akan disuruh putar balik,” ujar Fahri, seperti dikutip di laman Kumparan, Jumat (23/5/2020).

Dalam penyekatan arus balik ini, kata Fahri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda setempat. Misal di Karawang, Banten di Cikupa, dan beberapa pos di lingkungan Polda Metro Jaya.

Sementara bagi masyarakat yang berhasil lolos penyekatan, pihaknya telah menyiapkan skenario khusus berupa karantina kesehatan. Hal itu guna menjamin masyarakat yang terlanjur masuk Jakarta bebas Covid-19.

“Jadi nanti kalau ada yang lolos ke Jakarta tapi dia tak punya SIKM, maka nanti kepadanya akan dilakukan karantina 14 hari,” pungkas Fahmi Siregar.

SIKM bertujuan untuk menjaring pemudik yang akan masuk kembali ke Jakarta. SIKM ini juga merupakan akses bagi warga yang tetap diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB di Jakarta.

Mengacu pada Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, ada 11 sektor yang tetap diperbolehkan untuk beraktivitas selama PSBB.

Adapun 11 sektor tersebut diantaranya Bahan pangan/ makanan/ minuman, Kesehatan, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi.

Selain itu juga untuk Logistik, Keuangan, Konstruksi, Perhotelan, Pelayanan dasar/ objek vital, Industri strategis, dan Kebutuhan sehari-hari. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Momentum Nuzulul Qu’ran, Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Keagamaan

Berita Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memperingati Nuzulul Qur'an tingkat kabupaten di Masjid Agung Ciamis,...

Artikel Terkait