Selanjutnya, AS membawa Bunga ke dukun beranak untuk diperiksa. Usai pemeriksaan, ternyata korban tengah mengandung dengan usia kehamilan 4 bulan.
“Korban mengaku telah disetubuhi satu kali oleh tersangka YM alias YD,” ujar AKBP Ardiyaningsih, saat rilis di Mapolres Banjar, Senin (16/8/2021).
Kemudian, saksi ES membawa korban ke bidan pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Hasil keterangan dari bidan menyatakan bahwa korban sudah hamil 14 minggu atau 4 bulan.
Diyakinkan oleh hasil uji kehamilan (test pack), orang tua korban beserta korban dan juga ES lalu kembali ke rumahnya untuk bermusyawarah.
Selanjutnya pada hari Jumat (13/8/2021) keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Kantor SPKT Polres Banjar guna pengusutan lebih lanjut.