“Pak Bupati sudah bersurat, meminta kepada Kementerian dan PT KAI agar kereta tersebut dapat berhenti dan melayani penumpang,” jelas Yani.
Dishub Alihkan Angkutan Umum ke Stasiun Kereta Api
Achmad Yani juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama satu minggu tentang pengalihan arus angkutan umum.
“Kami sudah melakukan sosialisasi pengalihan arus sejak 23 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022,” jelas Yani.
Dalam implementasi di lapangan, menurut Yani, pihaknya bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk penegakan pelanggaran lalu lintas khususnya di Jalan Ir. H. Juanda.
Pada jalur tersebut, angkutan umum wajib masuk dan wajib melintasi Jalan Stasiun Kereta Api Ciamis.
Sehingga menurut Yani, jika terdapat angkutan umum yang tidak melintasi Stasiun Ciamis makan akan mendapatkan sanksi tilang.
“Angkutan umum yang berangkat dari terminal harus melintasi Jalan Stasiun, jika tidak akan mendapatkan tilang,” tegas Yani.
Pengalihan arus memasuki Jalan Stasiun itu menurut Yani, merupakan anjuran dari PT KAI sebagai upaya penambahan pemberhentian KA eksekutif.
“Sebagaimana anjuran pihak KAI, Alhamdulillah kini angkutan umum bisa mengakses jalan ke Stasiun Ciamis, sebagai moda terusan dari para penumpang kereta yang melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Yani juga menyebutkan beberapa angkutan umum yang wajib melintasi Jalan Stasiun yang berangkat dari terminal.
Angkutan umum itu adalah, angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Tasik Cirebon, bus sedang dan bus kecil (elf).
Selain itu, yang wajib melintasi Jalan Stasiun adalah angkutan pedesaan Panjalu, Rancah, Jalatrang (016), Petirhilir (017) dan Cicau (021).