Pencairan BLT Guru Honorer Hanya Berlaku Bagi Yang Memenuhi Syarat
Para guru honorer maupun tenaga kependidikan wajib memenuhi syarat dari BSU ini apabila ingin menjadi penerima BLT guru honorer.
Adapun persyaratan bantuan subsidi upah dari Kemendikbud antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Sudah terdaftar dalam Dapotik (Data Pokok Pendidikan) serta PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) sejak akhir Juni 2020.
- Merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam lingkungan Kemenag atau Kemendikbud dan bukan termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil).
- Bukan termasuk peserta BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan tercatat hingga 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima bantuan semi bansos, contohnya Kartu Prakerja atau bantuan dari Kemenkop UKM seperti Banpres Produktif UMKM.
- Telah menjadi pengajar yang tercatat aktif mengajar hingga semester 1 2020-2021 sesuai Simpatika Kemenag.
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta.
Bagi guru honorer yang memenuhi persyaratan tersebut, Kemendikbud telah menyediakan laman website yang berguna untuk memastikan guru atau tenaga pendidik termasuk penerima bantuan.
Login Info GTK dari Kemendikbud
Guru atau tenaga pendidik honorer bisa mengakses Info GTK menggunakan smartphone, tablet, atau laptop masing-masing.
Info GTK ini akan menambah info validasi guru yanh berasal dari data sekolah
guru honorer bisa mengecek data penerima BSU dengan login pada halaman Info GTK.
Situs milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini berfungsi untuk menampilkan info validasi guru serta data dari sekolah masing-masing.