CIAMIS, galuh id – Pelarian RPK (24), pemuda asal Kecamatan Sukaraja yang diduga menjadi spesialis pencurian toko, akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) saat beraksi dengan menutupi wajahnya menggunakan hoodie hitam itu ditangkap pada Selasa (2/6/2026) setelah beberapa bulan menjadi buronan polisi.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 di Toko NAURA yang berlokasi di Jalan Raya Tasikmalaya-Karangnunggal, tepatnya di Kampung Pasar Baru, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan perencanaan yang cukup matang. Ia berangkat dari rumahnya dan sempat menumpang sepeda motor warga hingga ke Alun-alun Sukaraja. Dari lokasi tersebut, pelaku berjalan kaki menuju bagian belakang Toko NAURA.
Setelah tiba di lokasi, pelaku memanjat pagar belakang yang mengarah ke gudang toko. Untuk menghindari identifikasi CCTV, ia menutupi wajahnya menggunakan jaket hoodie hitam sebelum bergerak menuju dapur dan bersembunyi sejenak sambil mengamati situasi.
“Setelah situasi dirasa aman, pelaku menjebol plafon (internit) toko, merusak pintu kamar karyawan, dan langsung menggasak uang tunai senilai Rp19,7 juta yang disembunyikan di dalam dus kopi,” ungkap Kasat Reskrim Polres
Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri.
Pelaku kemudian masuk ke kamar penjaga toko setelah berhasil merusak pintu dengan cara mendorongnya hingga terbuka. Di dalam kamar tersebut, ia mengambil uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalam dus kopi.
Usai berhasil menguasai uang tersebut, pelaku keluar melalui jalur yang sama menuju bagian belakang toko. Bahkan, sebelum pulang ke rumah, pelaku sempat menghitung hasil curiannya di sekitar lokasi kejadian.
Laporan korban, Diki Aldiansyah, menjadi awal pengungkapan kasus ini. Tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Sukaraja kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV sebagai salah satu alat bukti utama.
“Kami melakukan pendalaman berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV. Pelaku merupakan warga setempat sehingga cukup memahami situasi dan kondisi toko yang menjadi sasarannya,” kata AKP Heru.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dus kopi Kapal Api, satu kantong plastik putih, satu flashdisk berisi dua rekaman CCTV, satu jaket hitam, serta satu celana pendek jeans warna biru muda yang digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, RPK dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. (GaluhID/Tegar)
