Jumat, November 22, 2024

Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM, Ini Caranya via Online

Baca Juga

Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM secara Online

Para pelaku UMKM bisa mengunjungi laman website resmi Kemenkop di www.depkop.go.id, lalu mengisi formulir yang sudah disediakan.

Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BPUM atau BLT UMKM seperti berikut:

  1. WNI atau Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan termasuk anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI atau POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak dalam masa menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU, bagi pelaku usaha mikro kecil yang memiliki status KTP dan domisili usaha berbeda.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha, pelaku UMKM bisa mengajukan kepada pemerintahan desa tempatnya berusaha.

Karena SKU ini banyak diremehkan oleh sebagian besar calon penerima, sehingga banyak yang gagal lolos verifikasi BPUM atau BLT UMKM.

Setelah memenuhi persyaratan diatas, peserta yang berminat juga harus mengisi beberapa data seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon maupun nomor rekening (bagi yang memiliki).

Setelah melakukan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM, maka data yang dikirimkan akan diseleksi oleh Badan Koperasi.

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang mendaftar dan telah lolos kriteria penerima BPUM atau BLT UMKM maka akan mendapatkan dana intensif sebesar Rp 2,4 Juta.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait