Berkaitan dengan kotak kosong, Oong mengatakan pihaknya akan mengatur ketika sudah pengundian nomor urut.
Pengundian nomor urut akan berlangsung pada 23 September 2024 mendatang setelah penetapan pada 22 September 2024.
Satu Paslon Peserta Pilkada Ciamis Lawan Kotak Kosong
Adanya relawan kotak kosong, Oong menegaskan bahwa bukan ranah KPU untuk melarang relawan tersebut.
“Sebetulnya kami persilahkan untuk memilih, karena pilihan itu di Pilkada untuk memilih Paslon, atau pasangan yang tidak ada calon atau kotak kosong yang tidak ada foto di surat suara,” tegasnya.
“Yang tidak boleh itu seperti menghalangi hak pilih untuk datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” lanjutnya.
Oong menyampaikan, untuk jadwal kampanye tetap dilakukan untuk pasangan calon, karena kalau kotak kosong tidak mempunyai tim kampanye.
“Maksud dari kampanye itu adalah menyampaikan dan mengajak seseorang untuk yakin memilih dengan adanya visi misi, sementara kalau kotak kosong tidak ada visi misinya,” ujarnya.
Terkait kampanye, ia mengatakan Bawaslu dan KPU juga akan melakukan tugasnya sesuai dengan regulasi.