Berita Ciamis, galuh.id – Inspektorat menyebut pengadaan barang dan jasa desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2019.
Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Ciamis, Wahyu Irawan, mengungkapkan hal itu saat menjadi narasumber di acara sosialisasi SID (Sistem Informasi Desa).
Acara SID tersebut pelaksanaannya oleh APDESI Kecamatan Banjarsari, bertempat di Aula Desa Sindangasih pada Kamis (13/06/2024).
“Jadi dalam pembelanjaan APBDes nya harus mengikuti mekanisme sesuai dengan Perbup tersebut,” kata Wahyu.
Perbup Ciamis ini mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa desa. Ada dua mekanisme dalam pengadaan barang dan jasa yang harus diikuti.
“Pertama melalui Swakelola, dan kedua melalui penyedia,” ungkap Wahyu.
Swakelola lanjut Wahyu, pelaksanaannya oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan melibatkan masyarakat setempat.
“TPK sendiri yaitu perangkat desa bagian Kepala Dusun setempat,” ucapnya.