Sedangkan mekanisme penyedia dengan tiga cara, yaitu pembelian secara langsung, permintaan penawaran dan lelang.
Wahyu menerangkan, mekanisme pembelian secara langsung untuk pagu anggaran sampai Rp10 juta.
Sementara permintaan penawaran dengan nilai pagu anggaran di atas Rp10 juta sampai Rp200 juta.
“Sedangkan lelang untuk nilai anggarannya di atas Rp200 juta,” jelasnya.
Sementara itu Ketua APDESI Kecamatan Banjarsari, Anjar, mengatakan sosialisasi SID ini pihaknya berikan kepada seluruh kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa dan BPD.
“Untuk narasumbernya, kita mengundang Kejaksaan Ciamis, Polres Ciamis, Inspektorat, IJTI Galuh Raya dan DPMD,” katanya.
Anjar berharap, dengan adanya kegiatan ini, seluruh kepala desa dan unsur penyelenggara desa bisa lebih memahami dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Tentunya dalam hal keterbukaan terealisasinya APBDES melalui sistem informasi desa,” terangnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi