“Pengeluaran untuk pegawai melalui TPP harus aman. Rencana pemotongan TPP ASN tidak sesuai dengan Perwali 15/2023,” tuturnya.
TPP adalah insentif yang penting untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberian TPP berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Prestasi Kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
Pemotongan TPP Harus Berdasarkan Kinerja, Bukan Karena Defisit
Firman menjelaskan bahwa pemberian TPP kepada ASN yang memiliki kinerja baik, dan dipotong jika kinerjanya buruk.
Pembatasan TPP hanya terjadi jika ASN tidak disiplin atau tidak mencapai kinerja sesuai harapan, bukan karena kekurangan anggaran.
“TPP harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, namun pemotongan hanya terjadi jika kinerja ASN buruk,” ucapnya.
“Pemotongan TPP harus berdasarkan pada kinerja ASN, bukan karena defisit anggaran,” tambahnya.
Rentannya APBD menunjukkan bahwa keuangan daerah tidak berkelanjutan dan kurang memiliki daya tahan.