Senin, November 25, 2024

Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka

Baca Juga

Akibat dari kelalaian kedua pengendara Moge tersebut, mengakibatkan kecelakaan tertabraknya Hasan dan Husen sehingga meninggal dunia.

Tony juga menyampaikan, saat kejadian kondisi jalan di TKP cukup bagus dengan lebar 6 meter dan kondisi jalanan cukup lengang.

Kemudian, terkait dengan adanya islah antara pengendara Moge penabrak dengan keluarga korban, menurut Tony pihaknya mempersilahkan.

Namun meskipun penabrak bocah kembar di Pangandaran memberikan bantuan uang sebagai bentuk kemanusiaan, rasa empati kepada keluarga korban, menurut Tony proses hukum tetap berjalan.

“Itu silahkan saja, tapi untuk proses hukum tetap berjalan dan kami akan selesaikan sampai pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 dan terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp.12 juta.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait