Kata Wahidan, sejauh ini di masa kampanye, belum ada temuan atau laporan menyangkut tiga jenis pelanggaran tersebut.
Paling rentan yakni pelanggaran itu masuk dalam kategori pidana Pemilu. Selain itu pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) juga sama.
Pejabat negara kepala desa membuat satu keputusan atau tindakan yang merugikan dan atau memberikan manfaat kepada caleg, itu juga masuk kategori tindak pidana Pemilu.
“Makanya pada kepala desa maupun pejabat di pemda khususnya, untuk tidak membuat kebijakan maupun tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu calon,” ungkapnya.
ASN Banjar Langgar Netralitas Pemilu, Bawaslu Belum Temukan Bukti
Wahidan juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya temuan soal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengenai ASN yang beberapa waktu lalu dugaan berfoto bersama calon legislatif (caleg), pihaknya belum menemukan bukti.
Ia mengatakan, pihaknya belum menemukan fakta yang membenarkan adanya pelanggaran netralitas ASN.
“Setelah kami melakukan penelusuran di akun medsos yang katanya mengupload foto tersebut, kami tidak menemukan fakta,” ujar Wahidan.
“Bisa juga postingan sudah dihapus, kami tidak tahu, yang jelas pada saat penelusuran tidak menemukan sebagaimana yang diinformasikan kepada kami,” sambungnya.