Sabtu, April 27, 2024

Penundaan Pencairan BLT BPJS Tahap 4, Ini Kata Menaker

Baca Juga
- Advertisement -

KPPN menyalurkan bantuan pemerintah pada bank penyalur melalui bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Kemudian giliran bank penyalur melakukan pemindah bukuan kepada rekening penerima bantuan, dilakukan dengan cara bertahap.

Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-ungandan. Jika sampai akhir tahun terdapat kelebihan anggaran, akan dikembalikan pada kas negara.

- Advertisement -

Pada penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur, dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

Sehingga apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jika terjadi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan tersebut, penerima wajib mengembalikannya pada kas negara.

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

Jika pekerja penasaran karena terdapat penundaan pencairan BLT BPJS tahap 4, terlebih dahulu bisa cek nama sendiri apakah terdaftar atau tidak.

Caranya pekerja harus memastikan bahwa dirinya telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan oleh Kemenaker.

Persyaratan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi tentang pedoman bantuan pemerintah subsidi gajih/upah.

Pertama syarat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI).

WNI tersebut harus dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima adalah peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp. 5 juta.

Calon penerima merupakan pekerja/buruh penerima upah, memiliki rekening aktif, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Bulan Juni 2020.

Kedua, memastikan bahwa nomor rekening pekerja sudah diserahkan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya penundaan pencairan BLT BPJS tahap 4, karena Kemenaker memerlukan waktu dalam proses validasi data penerima. Validasi perlu proses kehati-hatian agar penerima bantuan dari pemerintah tepat sasaran. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Makan Nasi Kebuli Khas Timur Tengah di Kota Banjar, Dijamin Ketagihan!

Berita Banjar, galuh.id - Kota Banjar Jawa Barat memiliki beragam kuliner, mulai dari makanan lokal hingga nasi kebuli khas...

Artikel Terkait