Ciamis, galuh.id – Polisi berhasil meringkus Dany M. Ramdany, pemilik akun media sosial yang menyebarkan hoaks tentang anggota Polri hendak membobol kotak suara Pemilu 2019, namun dihadang ormas FPI (Front Pembela Islam). Penyebar hoaks tersebut diketahui merupakan orang Ciamis.
Melalui akun Facebook Dany M. Ramdany ini, pelaku mengunggah video yang menggambarkan kondisi pengamanan di sebuah tempat. Pelaku kemudian membubuhkan caption atau keterangan ‘Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi memaksa ingin membuka kotak suara dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02’.
Video singkat tersebut diupload pelaku sehari setelah pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung.
“Keterangan pada video tersebut itu tidak benar. Video itu lokasinya di salah satu PPK atau gudang PPK di situ (Cipedes Tasikmalaya, red). Memang diamankan oleh TNI, Polri, Linmas dan dari penyelenggara, kemudian ada ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan, tentu kita cegah. Namun sebaliknya, di situ (oleh pelaku) dikatakan justru mereka yang mencegah aparat,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Selasa (23/4/2019).
Polisi kemudian mendapat laporan atas unggahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang bernama sama dengan akun medsosnya di kawasan Jakarta pada Senin (22/4/2019) kemarin.
“Yang bersangkutan ini justru bukan berasal dari Tasikmalaya. Dia orang Ciamis yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah bank di Jakarta,” kata Truno.
Pelaku sendiri mengaku iseng mengunggah video tersebut. Video tersebut, menurut keterangan pelaku diperoleh dari akun lain yang sudah mengunggahnya di medsos terlebih dahulu.
“Tidak ada motif apa-apa. Hanya iseng. Saya menyebarkan doang. Dapat dari Instagram, lalu saya sebarkan di Facebook,” kata Dany.
Pelaku menambahkan, dirinya merupakan pendukung dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia juga tergabung sebagai relawan pasangan Capres 02 tersebut.
“Saya juga ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 daerah Ciamis,” ucap Dany.
Atas perbuatannya tersebut, penyebar hoaks, Dany dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya tak tanggung-tanggung selama 6 tahun penjara. (galuh.id/Arul)