Jumat, Maret 29, 2024

Peringatan Hantaru, Bupati Ciamis Serahkan 10.550 Sertifikat Tanah

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan 10.550 sertifikat tanah secara virtual kepada masyarakat dari Aula Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (9/11/2020).

Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis.

Wabup Ciamis, unsur Forkopimda, Kajari, Kepala Kantor Pertanahan Ciamis, serta 40 orang perwakilan penerima sertifikat, turut menghadiri kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan.

- Advertisement -

Bupati Herdiat dalam sambutannya menerangkan ada 1,3 juta lebih bidang tanah di Kabupaten Ciamis. Sejak tahun 2017 hingga saat ini yang sudah ada bukti kepemilikannya baru sekitar 260 ribu.

”Angka tersebut baru mencapai 20% bidang tanah yang sudah mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah,” kata Herdiat.

Herdiat pun menyampaikan apresiasi untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sudah membantu lebih dari 260 ribu warga di Ciamis untuk memiliki sertifikat tanah.

Herdiat mengimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat agar menyimpan dan merawat dengan sebaik-baiknya. Sertifikat jangan sampai hilang, meski bisa dilakukan penduplikatan.

”Harapannya agar warga penerima sertifikat kelak dapat mewariskannya kepada anak cucu. Manfaatkan sebaik-baiknya karena sertifikat sangat kuat untuk bukti kepemilikan,” ucap Bupati Ciamis.

10.550 Sertifikat Tanah Wujud Kerja Keras BPN

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Ciamis, Mahpud, mengatakan pelaksanaan penyerahan sertifikat tersebut dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-60.

Kegiatan itu juga sebagai wujud nyata kerja keras jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN. Tentunya dalam melayani masyarakat di bidang Pertanahan dengan mudah transparan dan akuntabel.

Mahpud menerangkan untuk jumlah bidang tanah di Kabupaten Ciamis ada sebanyak 1.330.122 bidang (DHKP Tahun 2017), dengan bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 260.580 bidang.

”Kemudian bidang tanah terpetakan sebanyak 393.226 bidang. Sehingga tanah yang belum terdaftar berkisar sebanyak 1.069.542 bidang,” terang Mahpud.

Menurutnya, jika tidak karena pandemi Covid-19, Kabupaten Ciamis bisa mendapat 125.000 sertifikat.

Mahpud mengatakan, pada tahun anggaran 2021 bidang-bidang tanah yang belum disertifikatkan akan menjadi skala prioritas. Hal itu untuk pihaknya menindaklanjuti dan menerbitkan sertifikatnya.

“Untuk melaksanakan hal itu kita membutuhkan sinergitas antara stakeholder terkait. Guna mewujudkan Desa lengkap, Kecamatan lengkap, dan menuju Kabupaten lengkap,” jelas Mahpud. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait