Berita Nasional, galuh.id – Persoalan hukum Partai Demokrat terkait gugatan Kongresuar Biasa (KLB) kubu Moeldoko selesai melalui putusan Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung itu tertuang pada putusan dengan nomor 487 K/TUN/2022 dan 488K/TUN/2022.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya
menyampaikan permasalahan hukum yang menimpa Partai Demokrat, Senin (3/10/2022).
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai hukum,” jelasnya.
Menurut Teuku pihaknya menang atas 2 kasasi kubu Moeldoko yang merupakan rangkaian gugatan paska Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Partai Demokrat 5 Maret 2021 lalu.
Kemenangan Partai Demokrat itu menurut Teuku, tidak terlepas dari peran seluruh Kader Partai Demokrat se-Indonesia.