Kamis, November 21, 2024

Persoalan Hukum Partai Demokrat, Gugatan KLB Selesai Melalui Putusan Mahkamah Agung

Baca Juga

Berita Nasional, galuh.id – Persoalan hukum Partai Demokrat terkait gugatan Kongresuar Biasa (KLB) kubu Moeldoko selesai melalui putusan Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung itu tertuang pada putusan dengan nomor 487 K/TUN/2022 dan 488K/TUN/2022.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya
menyampaikan permasalahan hukum yang menimpa Partai Demokrat, Senin (3/10/2022).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai hukum,” jelasnya.

Menurut Teuku pihaknya menang atas 2 kasasi kubu Moeldoko yang merupakan rangkaian gugatan paska Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Partai Demokrat 5 Maret 2021 lalu.

Kemenangan Partai Demokrat itu menurut Teuku, tidak terlepas dari peran seluruh Kader Partai Demokrat se-Indonesia.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Rapat Khusus Pemain Timnas Indonesia Jadi Kunci Kemenangan atas Arab Saudi

olahraga, galuh.id- Rapat khusus para pemain Timnas Indonesia jelang lawan Arab Saudi jadi kunci kemenangan. Terlebih pasca-kekalahan 0-4 dari Jepang...

Artikel Terkait