Persoalan Hukum Partai Demokrat, Gugatan KLB Selesai Melalui Putusan Mahkamah Agung

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Persoalan hukum Partai Demokrat terkait gugatan Kongresuar Biasa (KLB) kubu Moeldoko selesai melalui putusan Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung itu tertuang pada putusan dengan nomor 487 K/TUN/2022 dan 488K/TUN/2022.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya
menyampaikan permasalahan hukum yang menimpa Partai Demokrat, Senin (3/10/2022).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai hukum,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Teuku pihaknya menang atas 2 kasasi kubu Moeldoko yang merupakan rangkaian gugatan paska Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Partai Demokrat 5 Maret 2021 lalu.

Kemenangan Partai Demokrat itu menurut Teuku, tidak terlepas dari peran seluruh Kader Partai Demokrat se-Indonesia.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait