Ciamis, galuh.id – MUI Ciamis menggelar pertemuan dengan sejumlah ulama, pondok pesantren dan cendekiawan muslim se- Kabupaten Ciamis bertujuan untuk Indonesia Damai. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Tyara, Kamis (16/05/2019).
Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari berbagai organisasi Islam seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI) dan cendikiawan muslim se-Kabupaten Ciamis.
Pertemuan tersebut sekaligus penandatanganan bersama deklarasi untuk Indonesia damai jelang pengumuman hasil keputusan pilpres oleh KPU Tanggal 22 Mei 2019.
Pertemuan ini bertujuan agar pada Ramadan dijadikan sebagai pembakar segala dan perilaku yang tidak bermanfaat bahkan maksiat yang mengganggu ketertiban, ” ujar KH Ahamd Hidayat, Ketua MUI Kabupaten Ciamis dalam sambutannya.
KH Ahmad mengatakan Ramadan harus diisi dengan perilaku-perilaku untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus untuk meningkatkan amal ibadah..
“Pertemuan silaturahmi ini yang dihadiri oleh pimpinan pondok pesantren yang tentu saja kita harus selalu mengontrol apakah yang dilakukan kita sesuai dengan kesucian bulan Ramadan atau tidak? Dan itu harus kita pahami,” tuturnya.
KH Ahmad juga menyampaikan dalam pertemuan dengan tokoh ulama, tokoh pesantren, dan tokoh masyarakat yang tentu saja akan selalu mengontrol selama Ramadan dengan membakar perilaku-perilaku yang bermanfaat dan jangan menunjukkan ketakutan.
Sementara Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan tanggal 22 Mei 2019 merupakan pengumaman hasil perhitungan KPU dan keputusan KPU terkait Pilpres 2019.
“Untuk persiapan di Ciamis kami dari Polres akan tetap melakukan penjagaan bersama TNI, instansi pemerintahan dan Satpol PP di tempat-tampat yang rawan, seperti di KPU, Bawaslu dan gudang logistik,” ujar Bismo saat wawancara, Kamis (16/05/2019).
Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi isu-isu yang tidak benar.
“Tunggu keputusan KPU, apabila ada yang merasa tidak puas atau untuk menyampaikan aspirasi, gunakan jalur resmi sesuai mekanisme yang sesuai aturan yakni Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dengan membawa bukti akurat,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)