Jumat, November 22, 2024

Pilkades Ciamis Dapat Izin, Begini Aturan Main dari Kemendagri

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Pilkades di Ciamis dpat izin, pemkab Ciamis langsung mengadakan kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 72 tahun 2020. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penyampaian sosialisasi tersebut oleh Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 Kemendagri di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).

Wabup Ciamis Yana D Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades 2020 di Kabupaten Ciamis telah mengalami dua kali penundaan.

Penundaan pertama tanggal 12 April dan yang kedua tanggal 15 Agustus 2020 akibat pandemi Covid-19.

Pada tanggal 12 November 2020, kata Yana, Mendagri telah memutuskan Kabupaten Ciamis termasuk diantara 22 Kabupaten/Kota yang diijinkan melaksanakan Pilkades.

“Di Jabar, ada 4 daerah yang akan mengikuti Pilkades. Dalam Permendagri No 72 tahun 2020 mengatur penyesuaian pelaksanaan pilkades dengan penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.

Pemkab Ciamis pun telah melakukan beberapa persiapan untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak.

Pertama, mengikuti vidcon bersama Mendagri. Kedua, melaksanakan rapat virtual tentang penerapan prokes bersama Forkopimda dengan mengundang Camat dan perwakilan Desa.

Pilkades Ciamis Dapat Izin, 4 Hal Substantif Permendagri

Ketiga, melaksanakan pembinaan terkait penerapan prokes dengan Forkopimda dan Forkopimcam. Kemudian yang keempat, menerbitkan surat keputusan Bupati.

Yana melaporkan 143 desa dari 258 desa yang ada di Kabupaten Ciamis akan mengikuti pemilihan kepala desa atau pilkades serentak 2020.

Ketua Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades serentak 2020, Faudah, mengatakan di dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 terdapat hal-hal yang substansif.

Pertama, yakni penguatan peran panitia kabupaten dengan melibatkan unsur Forkopimda dan Satgas penanganan Covid-19.

Kedua, Bupati membentuk sub kepanitian. Terdiri dari unsur Forkopimcam dan Satgas tingkat Kecamatan. Dengan tugas menyosialisasikan protokol kesehatan.

Ketiga, seluruh tahapan pilkades mulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan.

”Khusus untuk tahap kampanye. Harapkan materinya tentang penanganan Covid-19,” kata Faudah.

Selanjutnya substantif keempat, penetapan sanksi terhadap pelannggar protokol kesehatan yang terdiri dari teguran lisan dan teguran tertulis. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Ciamis

Ciamis, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)...

Artikel Terkait