Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah daerah kabupaten Ciamis memutuskan pelaksanaan Pilkades di Ciamis resmi ditunda. Pemilihan kepala desa ditunda hingga Pilkada 2020 selesai.
Penundaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020 di Ciamis tertuang di dalam surat Keputusan Bupati Ciamis nomor 141.1/Kpts.428-Huk/2020.
Poin pertama dalam surat yang ditandatangani Bupati Ciamis tanggal 14 Agutsus 2020 menyebutkan, menunda tahapan Pilkades di Ciamis sampai dengan selesainya penyelenggaraan Pilkada 2020.
Penundaan tahapan Pilkades di Ciamis sebagaimana dimaksud dalam poin pertama yaitu tahapan pemungutan dan perhitungan suara dan/atau tahapan lainnya yang belum dilaksanakan.
Surat keputusan tersebut juga menyatakan menghentikan pengeluaran pengeluaran anggaran tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 di kabupaten Ciamis.
Meskipun tahapan pemilihan kepala desa Ciamis tahun 2020 ditunda, namun tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Ciamis nomor 141.1/Kpts.385-Huk/2020 tentang tahapan Pilkades Ciamis 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pilkades Ciamis Resmi Ditunda, Pemda dan Calon Kades Kaget
Surat dari Mendagri tanggal 10 Agustus tentang penundaan Pilkades mendapat reaksi luar biasa dari masyarakat Ciamis. Utamanya para calon Kades dan panitia.
Pasalnya, Pilkades serentak di Ciamis sudah menempuh berbagai tahapan. Bahkan, sudah ditetapkan untuk dilaksanakan pada tanggal 15 agustus 2020.
”Tentu ini sangat mengagetkan kita semua. Baik pemerintah daerah maupun para calon. Termasuk juga masyarakat,” ujar Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Sebelumnya tahapan Pilkades serentak di Ciamis ini pernah ditunda karena pandemi Corona. Kini, Pilkades kembali ditunda dengan adanya surat edaran Mendagri.
Herdiat pun sudah ke Jakarta menemui Mendagri untuk mengupayakan agar Pilkades Ciamis bisa tetap dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan. Namun, hasilnya tak sesuai harapan.
Mendagri yang diwakili Dirjen Bina Pemdes memutuskan tetap mempedomani surat tanggal 10 Agustus tentang penundaan Pilkades.
”Karena ada kepentingan nasional yang lebih berskala besar. Tetap dipedomani tanggal 10 tentang penundaan pilkades,” katanya.
Jika Dipaksakan Akan Kena Cacat Hukum
Herdiat juga menyebut keputusan penundaan Pilkades berdasarkan pertimbangan Mendagri demi keselamatan bangsa. Penundaan dilakukan sesusai program strategis nasional.
Herdiat mengatakan, penyelenggaraan Pilkades sebetulnya ada di keputusan Bupati. Tapi dalam aturan, Kemendagri juga punya wewenang untuk memutuskan terlaksana atau ditundanya Pilkades.
“Dari kacamata hukum, jika ini dilanjutkan maka ke depannya itu akan menjadi cacat hukum. Nantinya akan jadi celah bagi calon yang kalah. Lalu merembet ke masalah lainnya,” tegas dia. (GaluhID/Evi)