Berita Ciamis, galuh.id – Pilkades serentak di Ciamis ditunda, meskipun Bupati Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M, telah berupaya agar bisa dilaksanakan tanggal 15 Agustus.
Pilkades rencananya akan dilakukan serentak di Kabupaten Ciamis, terdapat 143 desa yang akan melaksanakan hajat demokrasi tersebut.
Bupati Ciamis telah berupaya dengan mendatangi Kemeterian Dalam Negeri ( Kemendagri) Jakarta bersama Ketua Pelaksana Pilkades Serentak, Rabu (12/8/2020).
Herdiat bersama Ika Darmaiswara mengunjungi Kemendagri untuk melakukan konsultasi dan meyakinkan untuk tetap melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkades.
Upaya Herdiat tidak berhasil meskipun telah konsultasi langsung denga Dirjen Bina Pemdes Nata Irawan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin dan berkonsultasi langsung dengan Mendagri dan Dirjen Bina Pemdes, namun tetap ditunda,” jelas Herdiat.
Menurut Herdiat alasannya, terdapat hal penting lain menyangkut keputusan nasional sehingga berdampak pada penundaan Pilkades serentak di Ciamis.
“Keputusannya Mendagri tetap menunda pelaksanaan Pilkades karena menurutnya ada hal penting laing menyangkut keputusan nasional,” jelas Herdiat.
Pesan Bupati dan Dampak Pilkades Serentak di Ciamis Ditunda
Pilkades di Ciamis ditunda merupakan pil pahit untuk masyarakat Ciamis, terlebih untuk pihak yang akan melaksanakan Pilkades.
Meskipun upaya sudah maksimal, dan Pilkades tetap ditunda, Herdiat menyampaikan daerah harus loyal pada keputusan pusat.
“Kepada para Pjs Kepala Desa, Panitia, Calon Kepala Desa di Kabupaten Ciamis agar bersabar dan menerima keputusan Kemendagri,” jelas Herdiat.
Pesan lainnya Herdiat mengajak seluruh pihak untuk tetap menjada kondusifitas meskipun keputusan dari Mendagri tidak sesuai yang diharapkan.
Dirjen Bina Pemdes setuju dengan alasan yang disampaikan oleh Bupati Ciamis, namun Mendagri bersikukuh tidak mengijinkan kabupaten manapun menggelar Pilkades.
Sementara itu dengan adanya keputusan Mendagri terkait penundaan Pilkades sampai Pilkada 2020 usai, menuai berbagai komentar.
Salah satu komentar dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Sopwan Ismail melalui pers realesenya.
“Keputusan Mendagri menghentikan proses Pilkades di Ciamis khususnya, telah mengusik rasa keadilan masyarakat, melukai perasaan penyelenggara dan calon Kades,” jelasnya.
Selain itu menurut Sopwan, merusak proses dan mengkhianati semangat demokrasi pada tingkat grassroot, dan tidak mencerminkan ciri pemerintahan yang demokratis.
“Pilkades serentak di Ciamis ditunda berdampak pada kondisi sosial, politik dan keuangan di tingkat grassroot,” pungkas Sopwan. (GaluhID/Ardiansyah)