Minggu, September 29, 2024

Pj Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna mengajak masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal. Ajakan tersebut disampaikan Engkus saat acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di Aula Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Kamis (26/9/2024).

Engkus menjelaskan, rokok ilegal merupakan barang yang produksinya perlu dikendalikan peredarannya dan perlu diawasi pemakaiannya.

“Rokok ilegal menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, sementara merokok merupakan salah satu kebiasaan yang lazim ditemui dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Sementara itu, lanjut Engkus, cukai merupakan instrumen fiskal yang fungsinya menambah potensi sumber pendapatan negara.

“Cukai juga berperan sebagai suatu alat untuk mengendalikan konsumsi dalam suatu barang di Indonesia,” ujarnya.

Engkus mengatakan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang.

“Sebanyak 7,4% diantaranya merokok berusia 10-18 tahun hanya untuk menjadi perhatian kita semua dalam menyiapkan generasi emas 2045,” katanya.

Engkus mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan hasil tembakau naik sebesar 10%.

“Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menurunkan angka prevalensi rokok serta membatasi konsumsi rokok, di sisi lain meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.

Baca Juga: Urus Akta Kelahiran di Ciamis Kini Bisa di Kantor Kecamatan

Menutup sambutannya, Engkus mengajak semua pihak untuk mengawasi peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Ciamis.

“Bagi masyarakat yang tahu dan melihat adanya rokok ilegal segera laporkan ke pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Sosialisasi Perundang-Undangan terkait Cukai dan Rokok Ilegal di Ciamis

Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Kasatpol PP) Ciamis Uga Yugaswara mengatakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai ini merupakan penyuluhan hukum yang dilakukan penyelenggara negara kepada masyarakat.

“Penyelenggara negara wajib ikut sebagai bagian proses demokrasi dan kebudayaan hukum yang merupakan tanggung jawab,” katanya.

Uga menyampaikan tujuan kegiatan tersebut guna meningkatkan pengetahuan wawasan dan pemahaman masyarakat.

“Masyarakat harus memahami ketentuan perundang-undangan khususnya di bidang cukai dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Baznas Ciamis Salurkan Makanan untuk Anak Stunting di Cikoneng

Uga mengatakan, peserta ada yang hadir online maupun offline. Sosialisasi tersebut juga akan diadakan di 3 eks kewedanaan Ciamis.

“Kami akan melanjutkan sosialisasi ini ke 3 eks Kewedanaan Ciamis sekaligus memberikan pendidikan politik menjelang Pilkada 2024 kepada masyarakat,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Striker Timnas Indonesia U-20 Buka Peluang Jadi Pelatih Klub Liga Indonesia

olahraga, galuh.id- Striker muda Timnas U-20 Indonesia, Jens Raven membuka peluang untuk menjadi pelatih di klub Liga Indonesia di...

Artikel Terkait