Jumat, November 22, 2024

PKL di Ciamis Minta Jam Operasional Dagang Diperpanjang

Baca Juga

Dalam audiensi para PKL memberikan poin tuntutan sebagai berikut:

  1. Menuntut penambahan jam operasional berdagang yang semula sampai pukul 22.00 WIB menjadi pukul 24.00 WIB.
  2. embukaan jalan untuk area parkir pembeli.
  3. Menuntut adanya surat pemindahan yang harus bermusyawarah terlebih dahulu.
  4. Perbolehkan semua PKL tetap beroperasi berjualan tanpa pembatasan kapasitas dan/atau semua PKL boleh berdagang dengan catatan tetap melaksanakan prokes yang ketat.
  5. Menuntut agar secepatnya diperbolehkan oleh pemerintah daerah.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, mengaku akan menindaklanjuti apa yang telah para PKL tersebut sampaikan.

Pada prinsipnya, kata Yana, Bupati Ciamis telah mengizinkan PKL berjualan, dengan catatan selalu menjaga protokol kesehatan (prokes).

“Sementara daerah menyesuaikan apa yang menjadi aturan Kemendagri. Kita tidak ingin Kabupaten Ciamis malah naik menjadi level 3,” ungkap Yana.

Saat ini, Kabupaten Ciamis berada di level 2. Pihaknya pun akan mengupayakan bagaimana masyarakat tetap bisa berjualan dengan permintaan penambahan jam operasional.

“Pemkab Ciamis juga selalu berupaya bagaimana supaya masyarakat bisa aman dan terhindar dari Covid-19,” jelasnya. (GaluhID/Tony)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Ciamis

Ciamis, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)...

Artikel Terkait