Salah satu pelaku mengatakan, ia menggunakan pakaian loreng karena tidak sengaja dan memang punya di rumah kemudian ia pakai saat melakukan aksinya
“Alasan membawa pistol hanya untuk jaga-jaga saja,” katanya.
Pelaku juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian. Kedua tersangka terkena Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 6 tahun. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi
- Advertisement -