Jumat, November 22, 2024

Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Kambing yang Viral di Ciamis

Baca Juga

Salah satu pelaku mengatakan, ia menggunakan pakaian loreng karena tidak sengaja dan memang punya di rumah kemudian ia pakai saat melakukan aksinya

“Alasan membawa pistol hanya untuk jaga-jaga saja,” katanya.

Pelaku juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian. Kedua tersangka terkena Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 6 tahun. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait