Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Kambing yang Viral di Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Salah satu pelaku mengatakan, ia menggunakan pakaian loreng karena tidak sengaja dan memang punya di rumah kemudian ia pakai saat melakukan aksinya

“Alasan membawa pistol hanya untuk jaga-jaga saja,” katanya.

Pelaku juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian. Kedua tersangka terkena Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 6 tahun. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Evaluasi Gubernur

Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna. Bupati Herdiat Sunarya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

Artikel Terkait