Selasa, September 17, 2024

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kota Banjar

Baca Juga

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan kunci Leter T yang pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya tersebut E dan D terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

KPU Rakor Siapkan Pembentukan KPPS untuk Pilkada Ciamis 2024

Berita Ciamis, galuh.id - KPU gelar rakor persiapan pembentukan calon anggota KPPS untuk Pilkada Ciamis Provinsi Jawa Barat di...

Artikel Terkait