Sabtu, November 23, 2024

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kota Banjar

Baca Juga

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan kunci Leter T yang pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya tersebut E dan D terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait