Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan kunci Leter T yang pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya.
“Akibat perbuatannya tersebut E dan D terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi
- Advertisement -