Berita Banjar, galuh.id – Polsek Banjar Polda Jabar berhasil mengamankan RR (31) terduga pelaku penipuan bermodus dukun palsu di wilayah Kota Banjar, Rabu (15/5/2024).
Pelaku merupakan seorang pegawai honorer di salah satu instansi Kota Banjar. RR melancarkan aksinya dengan mengaku mengenal orang pintar atau dukun yang bisa mengatasi permasalahan.
Setelah itu, pelaku memberikan kontak telepon dukun dan menyuruh korban menghubunginya.
Namun hal itu hanya modus yang pelaku lakukan untuk melancarkan aksinya. Kontak telepon dukun yang RR berikan kepada korban ternyata dipegang oleh dirinya sendiri.
Sehingga, korban merasa bahwa kontak yang pelaku berikan memang orang pintar karena mengetahui permasalahan yang ia alami.
Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono membenarkan terkait kasus penipuan ini dan sekarang RR telah pihaknya amankan usai menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan di ruang tahanan Polres Banjar,” katanya.
Sudi menuturkan peristiwa penipuan ini bermula dari dua bulan lalu. Saat itu, pelaku mengaku memiliki kenalan orang yang bisa mengatasi permasalahan pribadi kepada korban.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Subang, Disdik Kota Banjar Perketat Izin Study Tour
Pelaku Penipuan Modus Dukun Palsu di Kota Banjar Terancam Penjara 4 Tahun
Mendengarkan ceritanya, korban pun tertarik hingga akhirnya pelaku seolah memberikan kontak kenalan dukunnya itu. Padahal nomor kontak itu tersangka sendiri yang pegang.
“Saat korban komunikasi dengan nomor yang pelaku berikan, keluhan korban seolah-olah terjawab oleh orang yang mempunyai kelebihan,” ucap Sudi.
“Padahal sebetulnya itu orang yang sama, yaitu pelaku yang sebelumnya sudah tau permasalahan yang korban alami,” tambahnya.
Setelah korban merasa semakin percaya, pelaku pun melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban pun mengirim sejumlah uang mulai nominal Rp23 juta, Rp40 juta hingga mencapai Rp200 juta ke nomor rekening yang bukan atas nama pelaku atau nama orang lain.
Akan tetapi setelah transfer, masalah korban pun tak kunjung selesai hingga akhirnya melapor ke Polsek Banjar.
“Kami pun melakukan pemanggilan kepada pelaku, namun pelaku beberapa kali tidak hadir. Lalu kita melakukan pemanggilan terakhir dan menetapkan menjadi tersangka,” kata Sudi.
Akibat aksi penipuannya itu, seorang honorer di Kota Banjar yang berkedok sebagai dukun palsu terjerat pasal 378 tentang penipuan dan terancam kurungan selama 4 tahun penjara. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi