Berita Banjar, galuh.id – Polisi bakal tindak tegas warga di wilayah Kota Banjar Jawa Barat yang terlibat promosi situs judi online di media sosial.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa Polri akan menindak segala bentuk perjudian, tak terkecuali terkait promosi judi online di media sosial.
“Polri akan menindak segala bentuk perjudian,” ucap Bayu, Senin (4/9/2023).
Definisi dari unsur mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses telah diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, maksud mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Kemudian maksud mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.